Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA- Seorang gadis (14) berinisial AWR diduga menjadi korban pencabulan oknum sopir di Kabupaten Flores Timur, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Reskrim (Reskrim) Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan oknum sopir berinisial BLND alias Blasius (29).
Dia menjelaskan, korban dan pelaku adalah warga satu desa yang sama dalam wilayah Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres hari Senin (12 Agustus 2024)," katanya kepada wartawan, Kamis, 15 Agustus 2024 siang.
Baca juga: Karyawan Hotel Curi Uang Turis di Labuan Bajo Minta Maaf
Saat melapor kasus tersebut, keluarga korban menguraikan bahwa AWR sudah dicabuli sejak bulan April 2024.
AWR yang takut diancam terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk dibawa ke salah satu desa di Kecamatan Larantuka.
"Pelaku memutar kendaraan lalu menuju ke desa (Tempat Kejadian Perkara), di sana dia memaksa korban melakukan persetubuhan," ucap Lasarus.
Polisi melakukan pemeriksaan awal terhadap dua saksi, YHR dan FNR.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News