Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Kupang

Hari Ini Mahasiswa di Kupang NTT Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Dukung Putusan MK

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BAKAR LILIN DI KUPANG NTT - Mahasiswa di Kota Kupang sedang bakar lilin sebagai bentuk menerangi para pemimpin, buntut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan diperdebatkan DPR-RI.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Gabungan sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kota Kupang melakukan konsolidasi untuk menggelar demontrasi mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Konsolidasi berlangsung, Kamis 22 Agustus 2024 malam di pelataran Taman Nostalgia, Kota Kupang, NTT. 

Setelah pertemuan dan melakukan pembahasan, puluhan mahasiswa itu lalu melanjutkan dengan aksi bakar lilin di depan gong perdamaian yang berada di tengah Taman Nostalgia. 

"Ini sebagai bentuk kita memberi terang kepada pemimpin kita yang sedang dibuatkan oleh kegelapan kekuasaan," kata Frits Tae, Ketua GMKI Cabang Kupang. 

Baca juga: Di mana Presiden Jokowi, Iriana dan Gibran saat Demo Revisi UU Pilkada ?

 

Dia mengatakan, dekonsentrasi bakal dimulai dari depan Marga Juang PMKRI Cabang Kupang kemudian menuju ke kantor DPRD NTT dan ke kantor KPUD Provinsi NTT. 

Menurut dia, aksi itu sebagai respons atas polemik putusan MK yang kemudian dikangkangi DPR RI lewat pembahasan RUU Pilkada, sehari setelah putusan MK. 

"Keresahan semua masyarakat. DPR ingin menganulir keputusan MK itu," kata dia. 

Kata dia, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat. Artinya setelah keputusan itu diputuskan maka dilaksanakan oleh pihak-pihak terkait, secara umum bagi masyarakat Indonesia. 

Dia berpandangan MK merupakan penjaga konstitusi sehingga siapapun perlu menghormati segala keputusan yang dikeluarkan. Apalagi itu menyangkut kepentingan banyak orang. (fan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News