Prada Lucky Namo Meninggal

LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Keluarga Prada Lucky Namo

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum Prada Lucky Namo pada

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
KUNJUNGAN-Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum Prada Lucky Namo pada Jumat (15/8/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG —  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan ke rumah duka almarhum Prada Lucky Namo pada Jumat (15/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, bersama dua anggota lainnya. Kehadiran mereka disambut hangat oleh ibu dari almarhum.

Susilaningtias menyampaikan, kedatangan LPSK merupakan bentuk silaturahmi sekaligus ungkapan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami bersilaturahmi mengucapkan belasungkawa terhadap keluarga almarhum Prada Lucky,” ujarnya.

 

Baca juga: Kejadian Kedua di NTT, RSUD WZ Johannes Kupang Operasi Kembar Siam Parasitic

 

 

Ia menjelaskan, kunjungan tersebut juga dilatarbelakangi oleh tugas dan tanggung jawab LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk membantu pemenuhan hak-hak yang seharusnya diterima.

“Kami berharap dengan adanya perlindungan kepada saksi dan korban, kasus ini dapat terbuka terang benderang dan adil bagi semua pihak, terutama keluarga korban,” tambahnya.

Menurut Susilaningtias, informasi yang diperoleh pihaknya sejauh ini tidak jauh berbeda dengan yang telah beredar di media. Namun, LPSK juga mendapatkan curahan hati keluarga terkait duka dan kesedihan mendalam yang dialami.

“Kedatangan kami juga untuk menyampaikan kepada keluarga tentang tugas dan mekanisme kerja LPSK. Penerimaan keluarga positif, tetapi terkait pengajuan permohonan perlindungan, mereka masih mempertimbangkan dan mendiskusikannya bersmaa keluarga,” jelasnya.

Ketika ditanya alasan keluarga belum mengajukan permohonan perlindungan, Susilaningtias menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan hak keluarga.

“Saya nggak tahu secara lebih detail, itu hak dari keluarga,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tekanan dalam kasus yang melibatkan TNI sehingga keluarga enggan menggunakan haknya, Susilaningtias menyebut pihaknya masih menelaah kondisi.

“Bisa saja itu terjadi, bisa juga tidak. Kami masih melihat dan menelaah kondisi keluarga korban dan para saksi,” katanya.

Ia menegaskan, tujuan utama LPSK adalah membantu meringankan beban keluarga korban serta memastikan hak-hak mereka terpenuhi.

“Intinya, kami ingin kasus ini terungkap dan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (uge)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved