FP sudah ditahan di Polres Manggarai Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok anak laki-laki itu.
"Atas perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta," pungkasnya.
Aksi pembacokan itu sempat viral di media sosial. Berdasarkan unggahan yang beredar, muncul narasi yang menyebutkan pelaku diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Polisi belum memberi kesimpulan soal ini.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News