Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
TRIBUNFLORES.COM, WAINGAPU - Aparat Polsek Umalulu Polres Sumba Timur membekuk dua orang pelaku pencurian di Kampung Lumbukore, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Minggu 1 September 2024 dinihari.
Dua pelaku pencurian itu berinisial DAL (17) dan ADL (12) yang telah mencuri perhiasan emas dan uang milik seorang pedagang Pasar Tanarara bernama Faten Umar yang melaporkan kejadian naas tersebut pada Sabtu, 31 Agustus 2024 malam.
Pasca menerima laporan dari korban pencurian, Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin bersama anggota langsung merespon dan bergerak cepat melacak keberadaan kedua pelaku lalu membekuk dan mengamankannya kurang dari 12 jam.
Baca juga: Lakalantas di Sumba Timur NTT 4 Orang Tewas, Rombongan Hendak Ikut Acara Adat di Desa Wulla
Dari tangan kedua pelaku, Polsek Umalulu berhasil menyita 91,2 gram perhiasan emas dan uang tunai yang tersisa Rp 7 juta dari total Rp 10 juta yang dicuri dari dalam rumah korban.
"Dua pelaku curi perhiasan emas 91,2 gram dan uang tunai masih ada Rp 7 juta, dari awapnya Rp 10 juta, sebab kedua pelaku sudah mengaku memakai uang Rp 3 juta untuk mentraktir teman-temannya," ungkap Kapolsek Umalulu, Ipda Rony W. Bin Simin kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 1 September 2024.
Terkait kronologi pencurian emas dan uang pada Sabtu 31 Agustus 2024, korban bernama Faten Umar yang barusaja pulang dari Pasar Tanarara, dirinya mendapati sejumlah barang berharga di rumahnya hilang.
Saat memeriksa lemari, korban mendapati uang tunai miliknya telah raib.
Lebih mengejutkan, kotak yang biasa berisi emas perhiasan miliknya juga kosong, kemudian langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Umalulu.
Terhadap dua pelaku pencurian sudah ditahan dan pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua barang bukti dikumpulkan untuk mendukung proses hukum yang berjalan. (zee)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News