Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, ENDE - KPK Korsup Wilayah V mendampingi Pemda Ende menyegel lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Ende yang dibangun Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, 5 September 2024 pagi.
Pantauan TribunFlores.com, Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria juga terlihat dilokasi penyegelan.
Ada dua baliho penyegelan yang dipasang di areal gerai Alfamart yang dibangun diatas lahan milik Pemda Ende yang selama ini dipakai Perum DAMRI cabang Ende.
Dian Patria menyebut, pihaknya penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi lahan Pemda Ende yang dipakai dengan status HGU ke Perum DAMRI namun oleh Perum DAMRI kembali disewakan ke Alfamart.
Baca juga: Rakor di Nagekeo, KPK: Cukup Sudah, Jangan Ada Konspirasi Antara TAPD dengan Banggar
"Pemda mengatakan tidak ada pemasukan sama sekali buat Pemda jadi hari ini kami pasang plang Pemda, KPK hanya mendampingi, intinya untuk menegur atau signal awal bahwa ini ada bangunan yang tidak bertuan lah begitu dan ini perlu didalami," tegas Dian.
Dian menambahkan, tentunya ijin operasional Alfamart tersebut juga melalui Pemda Ende namun anehnya bagian aset malah tidak mengetahui hal tersebut.
"Jangan sampai ada menserea disini, jangan sampai ada kongkalikong disini dengan siapapun," tambah Dian.
Selanjutnya, Dian meminta Pemda Ende harus memeriksa dokumen-dokumen perijinan Alfamart tersebut dan apakah akan ditempuh jalur hukum ataukah ada solusi lain akan dikaji kembali.
Dia juga menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Ende guna penyelesaian masalah tersebut.
"Apapun solusinya mereka (red: Alfamart) harus bayar, kan ada Perdanya itu," tandas Dian.
Dia juga menyebut alasan KPK mendampingi Pemda Ende melakukan penyegelan terhadap Alfamart yang dibangun diatas lahan Pemda Ende yang sebelumnya dipakai Perum DAMRI karena jika dibiarkan Pemda Ende sendiri maka penyegelan tersebut bakal tidak dilakukan dengan alasan tertentu.
"Kami memberikan kekuatan kepada Pemda agar lebih berani, dengan mereka membuka informasi itu saja sudah bagus," tandas Dian.
Apakah Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, tersebut akan terus beroperasi atau malah dihentikan, Dian menyebut menunggu solusi dari Pemda Ende sendiri.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News