Berita Nagekeo

Rakor di Nagekeo, KPK: Cukup Sudah, Jangan Ada Konspirasi Antara TAPD dengan Banggar 

KPK mengingatkan para pejabat eksekutif dan legislatif di Nagekeo agar tidak ada konpirasi soal anggaran. Jangan bermain soal anggaran.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-SEV
RAPAT KOORDINASI - Rapat koordinasi KPK di Aula Setda Nagekeo, Kota Mbay, Nagekeo, NTT, Senin 2 September 2024. 

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagekeo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat koordinasi (rokoor) pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024, di aula Setda Nagekeo, Senin 2 September 2024.

Rapat koordinasi itu dibuka oleh Penjabat Bupati Nagekeo Raymundus Nggajo didampingi Asisten 1 Setda Nagekeo Imanuel Ndun, Kepala Inspektorat Kabupaten Nagekeo Alex Djata serta dihadiri Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi KPK Wilayah 5, Dian Patria.

Penjabat Bupati dalam sambutanya menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah melaksanakan berbagai upaya dan rencanastrategis, dimana salah satunya berupa pencanangan Rencana Aksi Program
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sinergitas yang dibangun oleh KPK dalam upaya pencegahan korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, telah menghasilkan Pedoman Penilaian Monitoring Center For Prevention Tahun 2024 yang wajib dijalankan bagi semua Instansi baik di pusat maupun di daerah, dengan tujuan yaitu:

Baca juga: Pembangunan Jalan Woloede Nagekeo di NTT Dibatalkan, Warga: Pak Menteri Basuki Tolong Kami

 

Pertama, melakukan identifikasi titik rawan korupsi sehingga dapat memetakan potensi kerawanan korupsi pada masing-masing Pemerintah Daerah. 

Kedua, mendorong inisiasi dan komitmen kepala daerah beserta pejabat dan ASN daerah termasuk unsur legislatif serta stakeholder terkait lainnya dalam upaya pencegahan korupsi.

Ketiga, mendorong pelaksanaan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik daerah sebagai bagian upaya pencegahan korupsi daerah. 

Keempat, memastikan implementasi dan konsistensi sistem pencegahan korupsi yang telah dibangun . 

Kelima, memberikan saran dan/atau rekomendasi kepada Pemerintah Daerah terkait langkah perbaikan tata kelola pemerintahan dan layanan publik sehingga efektif dalam mencegah praktik korupsi di daerah.

Sebagai Penjabat Bupati atau pimpinan daerah saat ini dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diamanahkan oleh Bapak Presiden melalui bapak Menteri dalam Negeri, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo berkomitmen dan tetap konsisten terhadap arahan reformasi birokrasi untuk mendukung terwujudnya:

Pertama, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN; kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dan ketiga, meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi.

"Saat awal menjalankan tugas, sebagai wujud dari komitmen untuk membangun Nagekeo sesuai arahan reformasi birokrasi tersebut di atas maka kami bersama-sama seluruh pimpinan OPD melakukan review terhadap perencanaan anggaran tahun 2024, karena kami sadar yang menjadi permasalahan utama tindakan korupsi model baru saat ini adalah dengan melakukan intervensi terhadap perencaan program dan anggaran" ungkap Raymundus dikutip TRIBUNFLORES.COM dari Nagekeokab.go.id Selasa 3 September 2024.

Ia mengatakan dalam review tersebut kami menemukan permasalahan dalam perencanaan, dimana proyeksi/asumsi pendapatan daerah tidak didukung dengan kondisi pendapatan real daerah dan penganggaran per sumber dana juga tidak memperhatikan kondisi real sumber pendanaan tersebut yang di alokasikan kepada OPD tertentu sehingga menyebabkan kegiatan 4 bulan pertama mengalami hambatan/tidak jalan yang berdampak terhadap rendahnya realisasi daerah sehingga kami harus melakukan pergeseran anggaran dengan merubah Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD Tahun 2024 agar kondisi pengelolaan anggaran berjalan normal.

Penjabat Bupati mengatakan, selain melakukan review terhadap perencanaan anggaran, kami juga mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimana melalui surat edaran bupati kami sampaikan kepada setiap OPD agar melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku serta tidak ada titip-titipan dan tidak ada tekan menekan serta kepada semua pimpinan OPD, dengan mengacu pada aturan yang berlaku, kami tegaskan agar Para Pimpinan OPD tidak menjadi PPK tetapi diserahkan kepada Staf yang memiliki kompetensi dasar pengadaan barang/jasa. 

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved