Berita Ende

Damri Bantah Gelapkan Aset Pemda Ende yang Dibangun Gerai Alfamart

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASATGAS - Kepala Satgas Korsup Wilayah V Dian Patria saat melakukan penyegelan terhadap Alfamart di Jalan Mahoni, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara, Kabupaten Ende, Kamis, 5 September 2024.

HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. DAMRI memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan.

Gedung yang dibangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir perjanjian.

Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.

"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News