HGB tersebut terbit berdasarkan izin prinsip dari Pemkab Ende. DAMRI memastikan tidak adanya penyimpangan aturan, serta tidak ada pengalihan kepemilikan dari DAMRI kepada pihak ketiga hanya murni disewakan.
Gedung yang dibangun pihak ketiga akan menjadi milik DAMRI di akhir perjanjian.
Corporate Secretary DAMRI Chrystian R. M. Pohan mengatakan bahwa terjadinya kerja sama tersebut tidak akan berjalan bila tidak ada izin yang diterbitkan oleh Pemkab.
"Informasi yang menyebutkan bahwa DAMRI tidak meminta izin terlebih dahulu adalah informasi yang keliru. Faktanya kegiatan usaha pihak ketiga tersebut telah terbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha dari Pemkab," tutup Pohan.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News