Ia menambahkan berdasarkan laporan korban, penyidik mendalami hingga mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke kampungnya di Uma Halolo, Desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, NTT.
Dari informasi terakhir itu, tim buser Polres Sumba Barat turun menangkapnya, Rabu 11 September 2024. Pelaku bersama barang bukti berupa dua sepeda motor dan 3 buah batu gunung kecil yang dipakai ATG untuk melempar.
Akibat perbuatannya itu pelaku ATG kan disangkakan pasal 363 Ayal (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.*
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News