Kasus Pencurian di Sumba Barat

Polisi Bekuk Seorang Pria di Sumba Barat NTT Usai Curi Sepeda Motor, 1 Pelaku Masih Diburu

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS - Wakapolres Sumba Barat, Kompol Made Sudana didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso menggelar jumpa pers terkait penanganan kasus curanmor di loby Polres Sumba Barat, Kamis 12 September 2024.

Ia menambahkan berdasarkan laporan korban, penyidik mendalami  hingga mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke kampungnya di Uma Halolo, Desa Gaura, Kecamatan Laboya Barat, Sumba Barat, NTT. 

Dari informasi terakhir itu, tim buser Polres Sumba Barat turun menangkapnya, Rabu 11 September 2024. Pelaku bersama barang bukti berupa dua sepeda motor dan 3 buah batu gunung kecil yang dipakai ATG untuk melempar.

Akibat perbuatannya itu pelaku ATG kan disangkakan  pasal 363 Ayal (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun ke atas.*

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News