Lima kabupaten yang dia maksud adalah Malaka, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Timur, dan Sumba Barat.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah di lima kabupaten ini sudah mengajukan izin untuk mendapat cuti.
"Lima kabupaten yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya telah mengajukan izin untuk mendapat cuti diluar tanggungan," ujar Doris Rihi.
Menurut mantan Penjabat Bupati Flores Timur ini, akibat dari cuti itu maka akan disisi oleh seorang penjabat sementara sehingga tidak terjadi kekosongan pemerintahan.
Baca juga: Hari Ini Pj Gubernur NTT Lantik 3 Penjabat Bupati, Akademisi: Tidak Perlu Angkat Sekda Jadi Penjabat
Sementara bagi empat daerah lainnya, bagi daerah yang kepala daerahnya mengikuti Pilkada maka akan diisi jabatan oleh wakil kepala daerah sebagai pelaksana harian atau Plh.
Menurut dia, surat penunjukkan itu akan keluar bersamaan dengan izin cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada.
Menurut Doris, 9 daerah dengan kepala daerah definitif adalah Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Belu, Timor Tengah Utara, Malaka, dan Sabu Raijua.
Ia harap, pelaksanaan ini berjalan lancar.
Doris memastikan pihaknya memberikan dukungan secara administratif untuk membantu kelancaran proses itu.
Sementara secara teknis, merupakan kewenangan dari KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara.
Setelah pelaksanaan kampanye atau cuti berakhir, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengambil cuti, kembali melanjutkan aktivitas sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah hingga proses pelantikan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News