Pilkada Ende 2024

Hari Kedua Kampanye, APS di Ende Belum Diturunkan, KPU dan Pemda Saling Tunggu 

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APS - Alat Peraga Sosialisasi (APS) pasangan calon yang masih terpasang di perempatan Jalan El Tari - Jalan Nangka, Kamis, 26 September 2024.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, ENDE – Memasuki hari kedua masa kampanye Pilkada Ende 2024, pemandangan sejumlah baliho dan spanduk calon bupati dan wakil bupati masih bertebaran di tempat-tempat yang dilarang. 

Di beberapa sudut kota, seperti Jalan El Tari dekat Kantor Bupati Ende, alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan ini belum juga diturunkan hingga Kamis, 26 September 2024.

Yang lebih mengejutkan, baliho dari calon yang bahkan gagal mengikuti Pilkada masih berdiri kokoh, mengganggu tatanan kota. 

Meski sudah ada kesepakatan terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK), proses penertiban APS tampaknya terjebak dalam permainan “tunggu-menunggu” antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah (Pemda).

Baca juga: Gunung Lewotobi di Flores Timur Meletus, Semburkan Abu 900 Meter

Ketua KPU Ende, Wilhelmus Hermanto Lose, menegaskan bahwa pihaknya tidak berperan sebagai penegak regulasi. 

Menurutnya, APS yang terpasang di luar titik yang sudah ditentukan masuk dalam kategori reklame ilegal. 

"Kami meminta agar penurunan dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan. Namun, jika tidak ada tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP," jelas Hermanto Lose kepada TribuFlores.com, Kamis, 26 September 2024.

Meski begitu, pria yang akrab disapa Atho Lose menekankan bahwa KPU hanya bersifat pendamping, bukan eksekutor.

"KPU bukan penegak hukum. Kami hanya mendampingi untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan. Satpol PP adalah pihak yang memiliki wewenang melakukan penertiban,” ujarnya.


Namun, Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, tampaknya masih menunggu langkah pertama dari KPU. 


“Kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari KPU. Kalau suratnya sudah ada, baru kami akan langsung menertibkan semua APS yang melanggar aturan,” ucap Eman.

Berbeda dengan Satpol PP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Ende, Geby Dala, menyatakan bahwa penurunan APS akan segera dilakukan. 

Ia bahkan mengaku sudah berkoordinasi dengan Pol PP dan rencananya penertiban dilakukan hari itu juga.

"Kasat Pol PP sudah berjanji akan melakukan penertiban pagi ini. Semua tim pemenangan sudah kami minta untuk menurunkan APS secara mandiri, tapi hingga kini belum ada tindakan dari mereka," tegas Geby.

Baca juga: Pastor Korban Kebakaran di Krokowolon Sikka Tutup Usia


Bawaslu Kabupaten Ende pun turut menghimbau agar tim pemenangan segera melakukan penurunan APS secara sukarela.

"Kami terus berkoordinasi dengan KPU dan Pemda agar segera ditindak. Tim pemenangan harus sadar dan menaati aturan yang ada," ujar Miftah Farid, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Ende.

Sebanyak 41 titik pemasangan APK telah ditetapkan untuk masa kampanye, terdiri dari 24 titik di dalam kota dan 17 titik di luar kota. Namun, kenyataannya, APS masih marak terlihat di luar lokasi yang diizinkan.

Berikut 41 titik lokasi pemasangan APK yang sudah disepakati dan ditetapkan di antaranya 24 titik dalam kota dan sekitarnya dan 17 titik di wilayah luar kota dan sekitarnya:


24 titik dalam kota dan sekitarnya:


1. Sekitar Gapura Selamat Datang di Terminal Ndao.
2. Perempatan Kantor Pelni Ende
3. Taman IPPI di Depan Roxy Swalayan.
4. Pertigaan Jalan Banteng-Jalan Kelimutu.
5. Perempatan El Tari atas depan Kantor Disdukcapil Ende
6. Perempatan Jalan Melati-Jalan Nenas
7. Perempatan Jalan Melati atas-Jalan W.Z Yohanes-Melati (Hotel Flores Mandiri)
8. Pertigaan PLTD
9. Lokasi sekitar Terminal Roworeke
10. Lokasi sekitar ujung aspal atas (pertigaan jalan Gajah Mada dan Teuku Umar)
11. Pertigaan IPPI -Arubara
12. Pertigan Woloweku-Jalan Sam Ratulangi
13. Pertigaan Jalan Basuki Rahmat-Jalan Udayana (Depan LAPAS Ende)
14. Perlimaan Marilonga
15. Pertigaan Jalan Anggrek Bawah- Jalan Gatot Subroto.
16. Pertigaan Jalan Katedral - Boanawa (Depan Gereja Pantekosta)
17. Pertigaan Jalan Durian-Jalan Anggrek.
18. Pertigaan Jalan Mahoni-Jalan Perwira
19. Pertigaan Masjid Baiturahman Paupanda Bawah
20. Pertigaan depan Kampus Unflor 1
21. Pertigaan Woloare B (Depan Gereja Worhonio)
22. Alun-alun Rukum Lima
23. Lapangan Pancasila
24. Stadion Marilonga


17  titik luar kota dan sekitarnya:


1. Kecamatan Maukaro, Desa Kebiranga yakni di pertigaan Pasar Maukaro dan pertigaan Ratesuba
2. Kecamatan Wewaria, Desa Welamosa yakni di pertigaan pasar.
3. Kecamatan Maurole yakni di pertigaan Kedeboro dan pertigaan Jalasenga
4. Kecamatan Kota Baru yakni di pertigaan pasar
5. Kecamatan Detusoko yakni di pertigaan Bokonio dan lapangan bola kaki Detusoko
6. Kecamatan Lepembusu Kelisoke, Desa Nggumbelaka yakni di pertigan Peibenga dan lapangan bola kaki Peibenga
7. Kecamatan Detukeli, Desa Watunggere yakni di pertigaan Maurole-Watunggere dan lapangan bola kaki Watunggere
8. Kecamatan Kelimutu, Desa Woloara yakni lapangan bola kaki Woloara
9. Kecamatan Wolowaru, Desa Bokasape yakni di lapangan bola kaki Wolowaru.
10. Kecamatan Ndori, Desa Maubasa yakni di lapangan bola kaki Maubasa
11. Kecamatan Lio Timur, Desa Watuneso yakni lapangan bola kaki Watuneso
12. Kecamatan Nangapanda, Desa Ondorea yakni lapangan bola kaki Ondorea
13. Kecamatan Ende, Nangaba yakni di pertigaan jembatan Nangaba dan lapangan bola kaki Nangba
14. Pulau Ende, Tanjung yakni di lapangan bola kaki.
15. Kecamatan Wolojita yakni di lapangan bola kaki Wolojita
16. Kecamatan Ndona Timur, Desa Demulaka yakni di lapangan bola kaki Demulaka
17. Ndona, Desa Onelako yakni di pertigaan Ndona-Aekipa dan lapangan sekolah teknik.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News