Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Alokasi dana Desa tahun 2024 untuk wilayah NTT sebesar Rp 2,77 triliun, meningkat 0,4 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Aryanto Widodo di Kupang, Kamis 26 September 2024.
Catur menyebut, peningkatan alokasi ini disebabkan oleh penambahan jumlah desa di NTT pada tahun 2024. Yang mana, total terdapat 111 desa baru di 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Sikka, Ngada dan Timor Tengah Utara.
"Sampai dengan Agustus 2024, penyaluran dana Desa terealisasi sebesar Rp 1,90 triliun atau 68,78 persen dari pagu, mengalami kontraksi 6,35 persen (yoy),"kata Catur.
Baca juga: Jaksa Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan di Timor Tengah Utara, NTT
Sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa, kata Catur, pemerintah pusat memberikan tambahan alokasi dana desa dalam bentuk insentif desa.
Dia menjelaskan, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 tahun 2024 tentang Rincian Insentif desa setiap desa tahun anggaran 2024, sebanyak 636 desa di NTT mendapatkan insentif dana desa dengan total alokasi sebesar Rp 82,36 miliar.
"Insentif ini diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah desa di setiap kabupaten," katanya.
Baca juga: Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Sebut 4 Faktor Tingkatkan Pariwisata di NTT
Untuk wilayah NTT, lanjut dia, dengan melihat jumlah desa di setiap Kabupaten, maka jumlah penerima insentif desa terbesar diberikan kepada Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah desa penerima sebanyak 51 desa dengan total alokasi sebesar Rp 7,37 miliar.
"Insentif Desa diberikan kepada desa dengan persyaratan memenuhi kriteria utama dan kriteria kinerja," bebernya.
Untuk kriteria utama, kata Catur, terdapat tiga hal yang menjadi pertimbangannya yaitu desa bebas korupsi semester I tahun 2024, telah menyalurkan dana desa tahap I tahun 2024 serta telah menganggarkan dana desa earmarked sesuai prioritas nasional.
Sementara, lanjutnya, untuk kriteria kinerja terdiri dari dua hal utama yaitu kriteria kinerja pemerintahan desa yang terdiri dari kriteria keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa. Kemudian, mendapatkan penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga. (cr20)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News