Pilkada Lembata 2024

Bawaslu Lembata dan Pemda Deklarasi Netralitas Bersama ASN, TNI, POLRI dan Kepala Desa

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI serta Kepala Desa.

TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lembata berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara, TNI dan POLRI serta Kepala Desa untuk mewujudkan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan mempertajam pemahaman peserta tentang regulasi terkait netralitas ASN,TNI dan POLRI.

Meskipun memiliki hak politik sebagai hak asasinya, setiap ASN dibatasi dalam ekspresi praktisnya, sehingga penting bagi Bawaslu membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan  dengan seluruh elemen pemerintahan.

Kegiatan deklarasi ini diawali dengan pembacaan Ikrar Netralitas ASN pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan ikrar oleh seluruh peserta terundang yang terdiri dari para asisten sekretaris daerah, Para pejabat pimpinan tinggi, Para pejabat administrasi, Para pejabat fungsional lingkup pemerintah Kabupaten Lembata, camat dan kepala desa disaksikan langsung oleh kepolisian, kejakasaan, TNI, KPU Lembata.

Pemantau Pemilu Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapobali dalam arahannya mengatakan manajemen ASN dalam UU No 20 /2023 Pasal 2 Huruf F menerangkan bahwa setiap ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara.

Selain itu Paskalis juga menyampaikan terkait Kode Etik dan Kode Perilaku ASN  yang dituntut untuk  memegang teguh Ideologi Pancasila dan UUD 1945,setia kepada NKRI, menjaga nama baik instansi ASN, menjaga rahasia jabatan dan negara. Pegawai ASN dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

"Ingat kita adalah perekat bangsa, jagalah netralitas karena  itu sebuah kewajiban bagi pegawai ASN," tegas Paskalis Ola.

Pada kesempatan tersebut Paskalis juga mengingatkan Kepala Desa, Lurah dan Perangkat Desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Lembata Thomas Febry Bayo Ala dalam pemaparan Materinya menyampaikan terkait teknis penanganan Pelanggaran Netralitas ASN serta upaya-upaya pencegahan.

Febry menegaskan kepada para ASN untuk bisa memposisikan diri secara baik dalam aktivitas perhelatan pilkada ini agar tidak terjebak atau terjerumus dalam  pelanggaran ASN.

Febry juga menyampaikan bahwa Bawaslu  sudah menyiapkan Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu.

"Posko aduan terbuka untuk masyarakat umum, silahkan melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran ASN," katanya. 

Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa,Indah Purnama Dewi menyatakan agar kolaborasi antara Bawaslu dan Pemda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan meminimalisir potensi pelanggaran netralitas ASN,TNI dan POLRI.  

Ikrar ini merupakan bentuk komitmen kolektif yang diharapkan bisa ditaati dan dipatuhi bersama.

Halaman
12