Adapun isi ikrar yang dideklarasikan sebagai berikut:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Pegawai ASN di instansi masing-masing dan melaksanakan fungsi pelayanan publik sebelum,selama dan Sesuda Pilkada 2024
2. Menghindari konflik kepentingan,tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan seluruh elemen masyarakt serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu
3.Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong
4. Menolak Politik Uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News