Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Benediktus Herin, merespons kasus pembunuhan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial TTL terhadap seorang warga, Hilarius Thalar.
Kasus ini terjadi di Desa Adabang, Kecamatan Titetehan pada Minggu, 29 September 2024. TTL menebas Hilarius dengan parang hingga korban tewas. Sementara TTL pun meregang nyawa diduga dianiaya ayahnya dengan batu dan parang.
Benediktus jauh-jauh hari sebelumnya sudah mendengar beberapa informasi soal perangai TTL yang sering mengamuk dan meresahkan warga Desa Adabang.
"Ganguan jiwanya hanya sesaat. Sesaat tetapi mengamuknya luar biasa. Kita belum sempat koordinasi dengan keluarga," kata Benediktus, Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca juga: Kembali Dilantik Jadi Anggota DPD RI, Senator AWK: Terimakasih Kepada Seluruh Masyarakat NTT
Benediktus menerangkan, Keluarga TTL juga pernah melaporoan kondisi kejiwaannya untuk mendapat perawatan intensif.
Namun, jelasnya, TTL harus mendapat surat rekomendasi rujukan dari Puskesmas terdekat atau RSUD Larantuka setelah ia menkonsumsi obat serta mendapat suntikan penenang.
"Iparnya yang datang waktu itu. Kita bisa proses, jadi sampaikan ke nakes di fasilitas kesehatan untuk bisa minta obat, lalu dalam perjalanan bisa disuntik. Selanjutnya rujukan dari fasilitas kesehatan, kita bisa lanjutkan rujukan ke Kupang," jelasnya.
Kasus ini menjadi pekerjaan rumah (PR) yang perlu disikap secara serius agar tidak ada lagi insiden berdarah berujung maut ke depannya.
Benediktus berharap adanya koordinasi dari para pihak, khususnya Pemerintah Desa agar melaporkan perkembangan warga ODGJ.
"Kita akhirnya harus berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Pemerintah desa juga harus segera melapor bahwa ada warga yang ODGJ. Jadi informasinya bisa dari keluarga ke desa lalu fasilitas kesehatan terdekat," tegas Benediktus.
Selama ini, katanya, Dinas Sosial Flores Timur turut memfasilitasi perawatan dan rehabilitasi ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata di Kupang.
Namun, fasilitas yang termuat dalam '26 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial' itu hanya mencakup 5 pasien ODGJ selama setahun, sementara jumlah penderita sakit jiwa terlampau banyak.
"Tahun anggaran 2024, penanganan ODGJ sebanyak 5 orang. Yang sudah rujuk ke RSJ Naimata ada 3 orang, sisanya 2 sedang dalam proses dirujuk," tuturnya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News