Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
TRIBUNFLORE.COM, SEBA - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) kepada dua Pemilik Warung Bakso d Sabu Raijua.
SP yang diterbitkan di Seba, 1 Oktober 2024 menyatakan, surat peringatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti hasil uji laboratorium pada Loka POM di Ende terhadap bakso yang diproduksi oleh pemilik warung positif mengandung boraks, zat kimia berbahaya yang tidak seharusnya ada di dalam makanan.
"Benar, itu surat dari Dinas Kesehatan," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Titus Bernadus Duri saat mengkonfirmasi kepada POS-KUPANG.COM pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah RI nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.
"Sehubungan dengan hal tersebut kami memberikan peringatan kepada Pemilik atau Penanggung jawab Warung Bakso Wahyu dan Warung Bakso Mas Eko agar tidak melakukan produksi atau menjual bakso mengandung bahan kimia berbahaya," lanjutnya.
Ia menambahkan, Instansi terkait akan melakukan uji ulang dalam waktu dekat dan apabila masih ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya seperti Boraks, Formalin, Methanil Yellow dan Rhodamin B akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku. (dhe)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News