Demo di Kupang

Aliansi Mahasiswa Kupang Demo Tolak Pembangunan Geothermal, Kecam Intimidasi Jurnalis

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UNJUK RASA - Mahasiswa di Kota Kupang dalam aliansi penolakan geothermal saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD NTT, Jumat 11 Oktober 2024.

Tindakan kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

Atas perkara tersebut, aliansi mendesak dan mengecam pemerintah dan pihak penegakan hukum, sebab menurut aliansi tindakan pemerintah menggunakan alat negara untuk melawan masyarakat akan menimbulkan perpecahan.

Febrianto menerangkan, keberhasilan suatu proyek tidak hanya diukur dari keuntungan ekonomi, tetapi juga dari dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan. 

"Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan jujur mengenai proyek yang mempengaruhi kehidupan mereka," katanya. 

Aliansi penolakan geothermal, kata dia, menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, untuk mendukung perjuangan warga Poco Leok yang berupaya melindungi tanah adat dan hak-hak warga. 

"Kebebasan pers harus dijamin, dan jurnalis harus dilindungi dari segala bentuk intimidasi atau kekerasan saat menjalankan tugasnya," tegasnya. 

Dalam konteks proyek geothermal Poco Leok, lanjut dia, pihak berwenang harus membuka ruang bagi partisipasi aktif warga dan mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahap perencanaan dan implementasi proyek.


Berikut beberapa poin tuntutan dari Aliansi Penolakan Geothermal;

1. Menuntut Bank KFW Jerman untuk menghentikan pendanaan Geothermal Poco Leok
2. Cabut SK Bupati Manggarai NO HK /417/2022 tentang izin Surfet
3. Cabut SK Bupati No 366 tahun 2024 tentang penetapan Poco Leok
4. Copot Kapolres Manggarai
5. Hentikan upaya sertifikasi tanah di Poco Leok oleh Kementerian ATR/BPN
6. Hentikan seluruh aktivitas PT PLM VIP Nusra, aparat keamanan dan pemda di Poco Leok
7. Hentikan intimidasi dan politik pecah belah oleh Pemda dan PT PLN di Poco Leok
8. Tarik Personil TNI Polri dari Poco Leok
penting bagi pemerintah untuk menyadari bahwa dialog konstruktif dan pendekatan berbasis masyarakat adalah kunci untuk menyelesaikan konflik semacam ini. 

Hingga pukul 19.39 WITA, Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UIW NTT Ita Yupukoni, belum merespons pesan yang dikirimkan POS-KUPANG.COM, mengkonfirmasi penolakan kelompok mahasiswa itu. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News