TRIBUNFLORES.COM, LEWOLEBA - Penyidik Polres Lembata menangkap CA (49) pelaku penyiraman air keras terhadap M (13), siswi SMP di Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin 14 Oktober 2024.
Pelaku CA (49) alias Ko Ceng, warga jalan Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) tak berkutik saat diamankan.
CA yang adalah petani ditangkap saat membesuk korban di RSUD Lewoleba.
"CA kami amankan usai membesuk korban," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Siswi SMP di Lembata NTT
Saat dibekuk aparat, CA tidak melakukan perlawanan. Dia kemudian digelandang ke Mapolres Lembata.
Kepada penyidik, CA mengakui perbuatannya.
Saat melakukan aksi, CA mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, baju kaos lengan panjang warna merah, masker, kacamata bening polos, sarung motif kotak, sepatu, dan helm merah.
"Air keras dibuat dari soda api dicampur air panas di sebuah wadah dari kaleng cat," jelas Donni Sare.
CA mengendarai sepeda motor jenis Honda Revo nomor polisi L 4697 CY.
Setelah melakukan aksinya, CA berupaya menghilangkan barang bukti.
Pelaku sempat mengubur pakaian yang dia gunakan saat melakukan aksi. "Tersangka mengubur pakaiannya itu di daerah Kuari," ujar Donni Sare.
CA juga sempat membuang sisa soda api di kali kering jembatan Lamahora yang berjarak 100 meter dari rumahnya.
Selain itu, pelaku sempat menyembunyikan kaca mata bening yang ada di gantungan depan cermin rumahnya.
"Pelaku berusaha menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun barang bukti itu telah diamankan penyidik," kata Donni Sare.
Alat bukti lain yang diamankan penyidik yakni satu unit dump truck jenis Mitshubhisi Fuso dengan nomor polisi EB 8393 F.
"Truk ini yang sering digunakan pelaku untuk membuntuti korban," kata dia.
CA ditahan sekitar pukul 11.45 Wita setelah diperiksa secara maraton oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polres Lembata.
Dia dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polres Lembata, Donni Sare mengungkapkan motif CA (49) menyiram air keras ke wajah M (13).
CA yang kerap disapa Ko Ceng itu mengaku karena korban cuek dan mengabaikan rasa cinta dan sayangnya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur,” ujar CA di Mapolres Lembata.
Ko Ceng dan M selisih usia 36 tahun
Donni Sare mengatakan, Ko Ceng sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan awal.
Namun setelah penyidik menunjukkan beberapa barang bukti, dia baru mengakui sebagai pelaku penyiraman air keras.
"Dia tidak bisa mengelak dan langsung mengaku bahwa dia yang menyiram air keras," ujar Donni Sare.
Sebelumnya diberitakan, insiden itu terjadi saat korban hendak ke sekolahnya di SMP Negeri 1 Nubatukan pada Senin (14/10) pagi.
Di tengah perjalanan, tiba-tiba terduga pelaku mendekati korban lalu menyiram air keras ke bagian wajah.
Setelahnya pelaku melarikan diri. Hingga saat ini korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Lewoleba, Lembata. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News