Berita Lembata

Anggota Polres Lembata NTT Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Kini Dipecat

Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, menjelaskan Aipda BFA dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran serius.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-BRIGPOL TOMYY
UPACARA PTDH - Upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Lembata, Selasa (12/8/2025). Upacara dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran Aipda BFA. Apda BFA dipecat karena terbukti membawa kabur anak di bawah umur. 

TRIBUNFLORES.COM, LEMBATA - Aipda BFA, anggota Polres Lembata di Pulau Lembata, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat akibat pelanggaran kode etik.

Kasi Humas Polres Brigpol Tommy Bartels, kepada TRIBUNFLORES.COM Rabu 13 Agustus 2025 menyebutkan upacara PTDH berlangsung di halaman Mapolres Lembata, Selasa (12/8/2025).

Kata dia, upacara dilaksanakan secara in absentia, tanpa kehadiran Aipda BFA.

Sementara itu, Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, menjelaskan bahwa Aipda BFA dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran serius.

“Dari hasil sidang kode etik, Aipda Frengki harus menerima putusan PTDH dari Dinas Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya dikutip dari Kompas.Com.

Baca juga: 5 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Mendekam di Ruang Tahanan Polres Lembata NTT

 

Pelanggaran yang dilakukan Aipda Frengki berupa membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan atau pencabulan.

Nanang menegaskan bahwa PTDH ini merupakan bentuk komitmen Polri terhadap anggota yang melanggar aturan.

Dia berharap agar seluruh personel Polres Lembata dapat terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Paling penting harus mengerti dan ikhlas dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri "sehingga setiap tugas dapat bermanfaat bagi diri sendiri, satuan, dan banyak orang,” tandasnya. (Sumber Kompas.com/tribunflores.com).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved