Kegiatan ini sudah terprogram oleh Kementerian PMK RI yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang pengembangan anak usia dini holistik integratif atau PAUD HI.
Tujuan dari Bimtek inj juga, terang Dona, untuk memenuhi hak anak Terkait Pendidikan, kesehatan, kartu identitas anak, dan hak-hak lainya.
Dona juga menerangkan, untuk menindaklanjuti Perpres tersebut, Pemkab Manggarai Timur juga telah menerbitkan Peraturan Bupati atau Perbup nomor 53 Tahun 2024 tentang PAUD HI Kabupaten Manggarai Timur dengan harapan seluruh stakeholder atau dinas-dinas terkait dapat mengintervensi lansung segala hak-hak anak khususnya pada usia 0 sampai 6 tahun.
Dona juga meminta kepada para guru PAUD peserta untuk mengikuti Bimtek ini dengan serius agar bisa dipahami dan selanjutnya diterapkan di lembaga masing-masing atau pun bisa diimbaskan ke lembaga-lembaga PAUD lainya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News