Pelaksanaan rapat kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sikka didasari pada UU RI nomor 12 tahun 2010, Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 223 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan organisasi, tugas pokok, fungsi dan tata kerja Kwartir cabang.
Kegiatan ini juga berdasarkan dengan surat keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Sikka nomor 08 Tahun 2024 tentang Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka Sikka.
Terdapat beberapa tujuan yang harus dicapai dalam pelaksanaan rapat tersebut seperti, evaluasi program 2022 hingga 2024, merumuskan program kerja tahun 2025, sinkronisasi program kerja dengan Kwartir ranting Kabupaten Sikka, dan pembahasan tentang pengembangan dan peningkatan kualitas Kwartir Gerakan Pramuka Cabang Sikka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu panitia dalam mensukseskan Rapat Kerja Cabang Gerakan Pramuka Sikka Tahun 2024,” tulisnya mengakhiri laporan panitia yang dikeluarkan pada 6 November 2024.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News