"Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 24 indikator, diambil dari 587 TPS, 169 kelurahan/desa di 12 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada 10-15 November 2024. Satu TPS bisa lebih dari empat variabel kerawanan," jelas dia.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan pertama, yakni penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Baca juga: Injil Katolik Senin 25 November 2024 Lengkap Mazmur Tanggapan
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan).
Kemudian ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News