Hari Guru Nasional 2024

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Pendidik, Kejati NTT Launching Program "Jaga Guru"

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAMBUTAN - Kajati NTT, Zet Tadung Allo memberikan sambutan usai melaunching peogram Jaga Guru di gedung Auditorium Undana.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan program "Jaga Guru". 

Acara peluncuran berlangsung di Gedung Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana), Kupang, pada Senin, 25 November 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menyampaikan bahwa program ini diinisiasi untuk memberikan perlindungan hukum kepada para guru, yang sering kali rentan terhadap permasalahan pidana maupun perdata. 

Ia menjelaskan bahwa kurangnya pengetahuan hukum membuat guru menjadi kelompok masyarakat yang rawan dikriminalisasi.

Baca juga: Sidang Kasus Oknum Satpol PP di NTT Aniaya Istri hingga Tewas Masuk Agenda Keterangan Saksi

"Guru adalah masyarakat yang rentan karena pengetahuan hukum yang belum memadai. Dalam kehidupan mereka, sering kali timbul masalah hukum baik perdata maupun pidana. Program ini hadir untuk mengadvokasi mereka agar terhindar dari kriminalisasi yang bukan merupakan tindak pidana," ujar Zet.

Melalui program ini, kata Zet, Kejati NTT menyediakan wadah bagi guru untuk melaporkan masalah hukum yang mereka hadapi, baik secara pribadi, untuk kepentingan sekolah, maupun masyarakat.

"Program ini juga bertujuan menjangkau para guru di daerah terpencil yang sepenuhnya mengabdikan hidup untuk pendidikan," ujarnya.

Aplikasi ini dirancang agar para guru dapat melaporkan persoalan-persoalan hukum yang janggal dan membutuhkan pendampingan hukum.

"Kami berharap program ini dapat dimanfaatkan oleh para guru, terutama yang berada di daerah pelosok, sehingga mereka bisa mendapatkan perlindungan hukum yang layak," tutup Zet.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News