Berita NTT

Gubernur NTT Serahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lapas Kupang

Editor: Hilarius Ninu
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REMISI-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8).

TRIBUNFLORES.COM,KUPANG-Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kupang, Minggu (17/8).

Kegiatan pemberian remisi untuk wilayah Pemasyarakatan Kota Kupang dipusatkan di Lapas Kelas IIA Kupang dan dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Lakalena, Wakil Gubernur, Johni Asadoma, Wali Kota Kupang Christian Widodo serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTT dan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Gubernur NTT mengapresiasi jajaran pemasyarakatan atas pembinaan yang telah dilakukan.

“Remisi adalah bentuk penghargaan dari negara. Saya berharap saudara-saudara dapat kembali ke masyarakat dan menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Melki Lakalena.

 

 

 

Baca juga: Singgung Pidato Gubernur Melki Laka Lena, Ketua DPRD NTT Sebut HUT RI jadi Evaluasi

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan.

Halaman
12