Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan real count dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengumuman Pemenang Pilkada
Pemenang Pilkada 2024 secara resmi akan diumumkan paling lambat pada Senin, 16 Desember 2024.
Setelah rekapitulasi, KPU kemudian menetapkan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan pada:
Calon bupati-wakil bupati terpilih dan calon wali kota-wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan registrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur-wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepala KPU.
Jika ada permohonan perselisihan hasil pilkada, maka penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK, paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
Selanjutnya, tahapan pilkada berlanjut ke pengusulan pengangkatan calon terpilih dengan jadwal sebagai berikut:
Bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota terpilih
Tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP): Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih.
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Gubernur terpilih
Tidak ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih. Ada PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan calon terpilih pasca putusan MK.
Jadwal Pelantikan Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.