Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES, KUPANG - Mbati Mbana (44) korban akibat dibakar oleh suaminya Gabriel Sengkoen (34), dinyatakan meninggal dunia di RSUD W.Z. Yohanes Kupang, Minggu, 1 Desember 2024
Jenazahnya kemudian dibawa ke RSUP Ben Mboi Kupang, untuk dilakukan autopsi.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung mengatakan autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian.
“Korban dinyatakan meninggal tadi menurut pihak RSUD W.Z. Yohanes jam 14.00 wita. Kemudian jenazahnya dibawa ke RSUP Ben Mboi untuk dilakukan proses autopsi. Autopsi ini agar memperjelas sebab-sebab kematian korban, dan akan menjadi dasar kita untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Aldinan Minggu, 1 Desember 2024 malam di selasar ruang jenazah RSUP Ben Mboi.
Baca juga: Diduga Terbakar Api Cemburu, Suami di Kupang Bakar Istri Usai Pencoblosan
Aldinan menambahkan korban dirawat sejak tanggal 27 November 2024.
“Setelah kejadian di tanggal 27 korban langsung dibawa ke rumah sakit W.Z. Yohanes, sudah dirawat selama 3 hari kemudian dinyatakan meninggal,” ungkapnya.
Sementara itu Polresta Kupang Kota telah melakukan gelar perkara. Status pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan dan pembakaran terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan pasal 187 Ayat (2e) KUHP dan Pasal 354 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota juga telah memeriksa 4 saksi, termasuk anak dan tetangga korban.
Saat ini keluarga korban sedang menunggu proses autopsi selesai.
Adapun kasus ini bermula usai pencoblosan Pilkada 2024, korban dan tersangka terlibat pertengkaran dan cekcok. Tersangka yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut, lalu mengambil minyak tanah, menyiramkan ke tubuh korban dan membakarnya.
Akibatnya korban menderita luka bakar di sekujur tubuh, luka tersebut diperkirakan seluas 90 persen.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh tetangga korban sekaligus saksi kejadian. Polisi kemudian mengamankan tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Diduga Cemburu
Seorang pria di Kota Kupang, Gabriel Sengkoen (34) menyiram minyak tanah dan membakar tubuh isterinya MM (44) lantaran cemburu dan sering cekcok.
Peristiwa nahas ini berlangsung pada Rabu, 27 November 2024 sekitar pukul 17.30 wita di kediamannya di Kecamatan Maulafa.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung didampingi Ka SPN Polda NTT sekaligus Pamatwil Kupang Kota Operasi Mantap Praja, Kombes Pol. Nanang Putu Wardianto mendatangi korban dan keluarga yang kini di rawat di ICU RSUD W.Z. Yohanes Kupang.
“Peristiwa yang terjadi adalah seorang perempuan dibakar oleh pasangannya, di rumah dengan menyiramkan minyak tanah dan dibakar. Peristiwa ini berawal dari adanya pertengkaran, antara keduanya sepulang dari pencoblosan,” ujar Aldinan Kamis, 28 November 2024 di RSUD W.Z. Yohanes Kupang.
Usai pertengkaran tersebut, terduga pelaku menyiram minyak tanah dan membakar korban dengan korek api.
“Kemudian ada teriakan dari korban, lalu para tetangga berdatangan dan menyelamatkan korban serta membawanya ke rumah sakit,” jata Aldinan.
Lebih lanjut Aldinan menuturkan, Polresta Kupang Kota menerima laporan tersebut dari tetangga korban. Setelah itu dilaksanakan olah TKP, meminta keterangan dari saksi termasuk anak dan tetangga pelaku.
“Kesimpulan awal kami perbuatan ini mengarah kepada pelaku. Pelaku sedang kami amankan di Polresta Kupang Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami tidak pernah mentolerir hal-hal yang dapat mengancam diri kita atau yang berpotensi terjadi di kemudian hari,” ungkap Aldinan.
Aldinan juga membantah isu yang beredar di masyarakat, bahwa kejadian ini dipicu karena perbedaan pilihan dalam Pilkada.
Aldinan menegaskan peristiwa ini murni karena terduga pelaku cemburu dan kerap kali menganiaya korban dan bertengkar.
Akibat peristiwa ini korban menderita luka bakar diperkirakan seluas 90 persen di sekujur tubuhnya.
Sementara itu, Staf Humas dan Koordinator Security RSUD W.Z. Yohanes, Jane Ajeng Mbadu, S.Sos mengatakan saat ini korban belum bisa ditemui karena sedang dalam perawatan.
“Saya juga belum bisa lihat pasien karena memang belum boleh. Pasien sementara dalam perawatan dan kondisinya secara psikis kami belum bisa ganggu. Karena itu dia sakit fisik bahkan mental, dua poin yang harus perlu dilihat,” jelasnya.
Saat ini lanjut Jane pasien tersebut sedang dirawat dan ditangani oleh paramedis, di ICU RSUD W.Z. Yohanes Kupang. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News