Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Anggota Polresta Kupang Kota meringkus seorang mahasiswa berinisial LA (19), yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MYG (19).
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan Manurung dalam keterangan Sabtu, 7 Desember 2024, menyampaikan peristiwa tersebut terjadi pada 5 Desember 2024 di salah satu kos yang berlokasi di Kelurahan Lasiana.
Aldinan menuturkan kejadian bermula ketika LA masuk kamar kos korban lalu menutup pintu dan jendela kos lalu mendorong korban ke tembok.
Setelah itu terlapor melucuti pakaian korban. Korban sempat berteriak “jangan” namun teriakan tersebut tidak dihiraukan LA.
Baca juga: Pater Yohanes Eduard Provinsial SVD Timor Tutup Usia, Sempat Jatuh saat Bermain Badminton
Pelaku membekap mulut korban, lalu melancarkan aksi pemerkosaan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan laporan polisi nomor : LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
“Pelaku dengan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun beda kamar. Pelaku mempunyai rasa terhadap korban, namun korban masih belum terima,” ujarnya.
Lebih lanjut Aldinan mengatakan berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian telah melakukan visum dan mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Polresta Kupang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan juga pelaku.
"Setelah melakukan pemeriksaan, selanjutnya terhadap pelaku kami tangkap dan amankan di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aldinan.
Mantan Wakapolres ini juga menghimbau agar mahasiswi memilih tempat kos yang nyaman.
"Kami menghimbau kepada adik-adik mahasiswi yang sedang berkuliah di kota Kupang yang jauh dari orang tua, agar memilih tempat kos yang sehat. Kalau bisa cari kos putri agar bisa terpantau oleh teman kos, dan lebih daripada itu jika terjadi sesuatu yang mendesak agar berteriak sekencangnya sehingga menjadi perhatian banyak orang dan cepat mendapat pertolongan,” imbaunya.
Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b atau pasal 6 huruf a UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News