TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 dari tujuh kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman website resmi MK, www.mkri.id, ada 280 Sengketa Pilkada 2024 yang didaftarkan. Rinciannya, 16 Sengketa Pilkada Gubernur, 217 Sengketa Pilkada Bupati dan 47 Sengketa Pilkada Wali Kota.
Dari 217 Sengketa Pilkada Bupati, tujuh dari NTT yakni Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan dan Belu.
Baca juga: Tuntutan Massa Aksi, Minta Hasil Pilbup Manggarai Barat Dibatalkan-Ketua KPU Dicopot
1. Pilkada Manggarai Barat
Jika dilihat berdasarkan urutan waktu pendaftaran, permohonan Sengketa Pilkada Manggarai Barat pertama kali didaftar ke MK pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.57 WIB. MK meregister perkara ini dengan APPP Nomor: 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani. Bertindak selaku Kuasa Pemohon, yakni Mukhlish Muhammad Maududi, Ismayati dan Andi Muhammad Asrun.
2. Pilkada Belu
Kemudian menyusul permohonan Sengketa Pilkada Belu yang didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 22.52 WIB, dengan APPP Nomor: 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Taolin Agustinus dan Yulianus Tai Bere selaku pemohon. Sementara Kuasa Pemohon adalah Bernard Sakarias Anin dan Jeremias LM Haekase.
Baca juga: Usulan Hutan Mutis Timau Jadi Hutan Adat, Ini Penjelasan BKSDA NTT
3. Pilkada Sumba Barat
Permohonan Sengketa Pilkada Sumba Barat juga didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 09.04 WIB, tercatat dengan APPP Nomor 124/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba. Sebagai Kuasa Pemohon, yakni Vincent Suriadinata dkk.
4. Pilkada Rote Ndao
Vicoas Trisula Bhaki Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada Rote Ndao pada Jumat (9/12) pukul 09.20 WIB.
MK mencatat dengan register perkara, APPP Nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Birri At Tamami Effendi dan Adhitya Anugrah Nasution bertindak sebagai Kuasa Pemohon Vicoas-Bima.
5. Pilkada Suma Barat Daya
Berikutnya, Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya, didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 21.00 WIB dengan register APPP Nomor: 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohonnya adalah Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu Kuasa. Selaku Kuasa Pemohon Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyanto.
6. Pilkada Flores Timur
Permohonan Sengketa Pilkada Flores Timur didaftar pada Selasa (10/12) pukul 15.33 WIB, teregister dengan APPP Nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Pemohon adalah pasangan YAT Lukman Riberu dan Zakarias Paun juga menggugat hasil Pilkada Flores Timur. Bertindak selaku Kuasa Pemohon, Philipus Fernandes dkk.
7. Pilkada Timor Tengah Selatan
Pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo selaku Pemohon, mendaftarkan permohonan Sengketa Pilkada TTS pada Kamis (12/12) pukul 00.06. WIB.
Terdaftar dengan nomor perkara, APPP Nmor: 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Denny Indrayana, Febri Diansyah dan Tareq Muhammad Aziz Elven bertindak sebagai Kuasa Pemohon.
Dilansir dari website resmi MK, meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024) telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.
“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui rekan media pada Kamis (12/12/2024) malam.
Disinggung mengenai jumlah permohonan yang masuk (280 permohonan) lebih sedikit dibandingkan dengan prediksi MK (324 permohonan), Suhartoyo mengatakan jumlah tersebut disebabkan beberapa faktor. Salah satunya menunjukkan sikap legowo para peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Serentak 2024. Lagipula, sambungnya, Pilkada Serentak baru dilaksanakan pada tahun ini.
Sementara itu, menyoal syarat formil permohonan, Suhartoyo menyampaikan untuk kasus tertentu, kejadian khusus bisa menyimpangi syarat formil.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News