Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Robert Ropo
TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Tersangka MS (44) warga Kampung Golo Toung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong terancam hukuman 10 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya Yohanes Burfolmon (46), Jumat 13 Desember 2024 lalu.
Meski demikian, hukuman terhadap tersangka bisa diringankan, jika ada saksi-saksi yang mau memberikan kesaksian bahwa tersangka juga pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, meski kasus KDRT ini tidak sempat dilaporkan oleh tersangka.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto, S.ST., M.MAR.E., M.M., M.Tr.Opsla menyampaikan itu dalam konferensi pers kepada wartawan yang berlangsung di Mapolres setempat, Jumat 20 Desember 2024 kemarin.
Kapolres Suryanto didampingi Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ilham Gesta Rahman, S. Tr. K menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan oleh penyidik pasal yang dikenakan terhadap tersangka MS yakni pasal 354 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun.
Baca juga: Kapolres Manggarai Timur Ungkap Kronologi Kasus Istri Bunuh Suami di Borong NTT
Meski demikian, sangat memungkinkan, jika ada saksi-saksi yang mau memberikan kesaksian terkait keseharian antara korban dan tersangka, apalagi tersangka pernah mengalami KDRT yang dilakukan oleh korban meski tidak dilaporkan. Sehingga ini menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum menjatuhkan hukuman kepada tersangka.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, pasca melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa korban, tersangka juga sangat kooperatif dengan tidak menghilangkan barang bukti dimana saat mendatangi Polres Manggarai Timur membawa serta kayu api yang digunakannya saat memukul korban.
Di hadapan penyidik, tersangka juga mengakui perbuatanya dan menyesal karena telah menghabiskan nyawa suaminya.
Kapolres Suryanto juga menerangkan, sampai saat ini psikologis tersangka terganggu.
Tersangka masih syok dan tidak ingin pulang ke rumah, meski penyidik meminta untuk bisa kembali ke rumah. Tersangka ingin tetap mengamankan diri di Polres.
"Terkait kasus ini kita akan secepatnya melengkapi pemberkasaan sampai P21 untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak Kejari Manggarai untuk selanjutnya disidangkan sehingga secepatnya diberikan kepastian hukum terhadap tersangka. Kita tahu bahwa tersangka ini juga sebelumnya menjadi korban KDRT dari pelaku, meski demikian kami melihat dari segi fakta-fakta yang memenuhi unsur pidana sehingga kami tetap mensangkakan terhadap tersangka dengan pasal tersebut,"Ujr Kapolres Suryanto.
Ketika ditanya apa motif tersangka hingga membunuh korban, kata Kapolres Suryanto, untuk sementara diduga sebelumnya sudah ada permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban.
Korban sendiri berdasarkan informasi memiliki istri lebih dari satu selain tersangka.
Kapolres Suryanto juga menerangkan kronologi dimana Kamis, 12 Desember 2024 sekitar pukul 19.30 Wita tersangka sementara memasak di dapur dan kemudian datang korban yang menanyai keberadaan anak-anak kepada tersangka dimana sementara saat itu anak-anak mereka sedang menjual sayur.