Berita Manggarai Timur

Batas Wilayah dan Pembangunan Infrastruktur di Dusun Weong, Rana Gapang Belum Ada Kejelasan

Editor: Nofri Fuka
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kampung Weong adalah kampung yang termasuk dalam wilayah Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai timur, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini ada sebelum berdirinya Desa Rana Gapang, kondisinya sangat memprihatinkan.

Oleh: Amsianus Doni Lando

TRIBUNFLORES.COM, BORONG - Kampung Weong adalah kampung yang termasuk dalam wilayah Desa Rana Gapang, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai timur, Nusa Tenggara Timur. Kampung ini ada sebelum berdirinya Desa Rana Gapang. 

Dari sekian lamanya berdiri di Desa Rana Gapang, Kampung Weong belum ada kejelasan soal Batasan wilayah desa dengan kelurahan. 

Pada dasarnya kampung weong merasa terbelakang sekali dengan Pembangunan infrastruktur seperti telfort,bantuan rumah dll. 

Bayangkan saja Kepala Desa Rana Gapang dari perode ke periode merampas wilayah kelurahan untuk melakukan telfort dari Ngancar sampai pertigaan Rengkeng. 

 

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 20 Desember 2024, Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan Lebat

 

 

Sebenarnya jika kepala desa tersebut melakukan telfort mulai dari pertigaan rengkeng, yakin sekarang kampung weong Pembangunan infrastruktur jalannya sudah tuntas. Realita yang terjadi dari dulu sampai sekarang Pembangunan infrastruktur itu belum tuntas sama sekali. 

Coba dulu jangan merampas wilayahnya kelurahan pasti sekarang sudah sangat tuntas. 

Hal ini sangat memperihatinkan sekali semua pejabat Kepala Desa Rana Gapang. Dibawa ini saya menjelaskan berdasarkan aspek hukum mengklaim berdasarkan regulasi desa:

Batasan wilayah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa: 

Pasal 8 Ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa batas wilayah desa dinyatakan dalam bentuk peta desa dan ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengatur tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa, termasuk definisi batas desa, jenis batas desa, dan tahapan penegasan batas desa.

Batasan wilayah desa 

Halaman
1234