Taman Nasional Mutis Timau
Taman Nasional Mutis Timau menjadi taman nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 96 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT.
Dalam keputusan tersebut, disebutkan kawasan Taman Nasional Mutis Timau memiliki luas kurang lebih 78.789 hektar. Sebelumnya, kawasan TN Mutis Timau adalah kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang memiliki luas 12.315 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 66.473 hektar, yang termasuk dalam tiga kabupaten, yakni Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Kabupaten Kupang.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News