"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.
Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak.
Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News