Kasus Aborsi di Kupang

5 Terduga Pelaku Aborsi di Kupang NTT Terancam Pidana 10 Tahun Penjara 

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERI PENJELASAN-Kasat Reskrim polres Kupang Iptu Yeni Setiono memberikan penjelasan terkait kasus aborsi, Februari 2025.

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen 

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI- Polisi menjerat lima pelaku aborsi di Kabupaten Kupang, VL, AFA,  LT, AL, dan KL dengan pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal 1 miliar rupiah. 

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Jumat 21 Februari 2025 mengatakan kelima pelaku ini dijerat pidana sesuai dengan Pasal 45A juncto Pasal 77A Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 56 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 

Bunyi Pasal 77A Ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1.000.000.000. 

Baca juga: Pasangan Kekasih di Kupang NTT Bayar Rp 2 Juta Lebih ke Dukun untuk Aborsi Kandungan 

 

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku usai proses penyelidikan dinaikkan menjadi Penyidikan pada 31 Januari 2025 lalu. 

Sementara itu, praktek aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Kabupaten Kupang VL dan AFA pada 20 Januari 2025 lalu ternyata menyewa jasa dukun kampung. 

Iptu Yeni Setiono, Jumat 21 Februari 2025 menjelaskan praktek dukun aborsi dengan inisial LT di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang. 

Pasangan kekasih ini harus merogoh kocek lumayan besar untuk mengeluarkan paksa janin berusia tiga bulan ini. 

Disebutkan Iptu Yeni, proses aborsi dilakukan dua kali oleh dukun LT dimana pertama saya mereka datang pada tanggal 20 Januari namun karena nominal yang dimintai oleh dukun LT kurang mereka hanya membayar 1,5 juta rupiah. 

Meskipun uangnya kurang namun LT tetap melakukan proses aborsi dengan memasukkan sesuatu ke area pribadi VL agar memaksa janin segera keluar. 

Namun setelah dua hari tak kunjung ada hasil, keduanya kembali lagi dengan membawa tambahan uang sebesar 750.000 rupiah yang diperoleh dari ibu VL. 

LT kemudian melakukan tindakan serupa seperti pada kunjungan pertama mereka dan dalam perjalanan pulang, VL mulai merasakan sakit hebat di perutnya. 

Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 03.57 WITA, janin tersebut keluar, dan VL mengalami pendarahan serius. 

Jasad janin kemudian dikuburkan oleh AFA dengan bantuan KL di halaman belakang rumah VL. 

Iptu Yeni menegaskan, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News