Kasus Aborsi di Kupang

Pasangan Kekasih di Kupang NTT Bayar Rp 2 Juta Lebih ke Dukun untuk Aborsi Kandungan 

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI AMFLOP ABORSI - Praktek aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Kabupaten Kupang VL dan AFA pada 20 Januari 2025 lalu ternyata menyewa jasa dukun kampung.  Mereka membayar dukun Rp 2 juta lebih guna melakukan aborsi di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen 

TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI - Praktek aborsi yang dilakukan oleh sepasang kekasih di Kabupaten Kupang VL dan AFA pada 20 Januari 2025 lalu ternyata menyewa jasa dukun kampung. 

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Jumat 21 Februari 2025 membenarkan hal itu.

Kata Iptu Yeni, praktik dukun aborsi dengan inisial LT di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Pasangan kekasih ini harus merogoh kocek lumayan besar untuk mengeluarkan paksa janin berusia tiga bulan ini. 

Baca juga: Takut Ketahuan, Pasangan Kekasih di Kupang NTT Aborsi Janin Hasil Hubungan Terlarang 

 

Disebutkan Iptu Yeni, proses aborsi dilakukan dua kali oleh dukun LT dimana pertama mereka datang pada tanggal 20 Januari namun karena nominal yang dimintai oleh dukun LT kurang mereka hanya membayar Rp 1.500.000. 

Meskipun uangnya kurang namun LT tetap melakukan proses aborsi dengan memasukkan sesuatu ke area pribadi VL agar memaksa janin segera keluar. 

Namun setelah dua hari tak kunjung ada hasil, keduanya kembali lagi dengan membawa tambahan uang sebesar 750.000 rupiah yang diperoleh dari ibu VL. 

LT kemudian melakukan tindakan serupa seperti pada kunjungan pertama mereka dan dalam perjalanan pulang, VL mulai merasakan sakit hebat di perutnya. 

Pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 03.57 Wita janin tersebut keluar, dan VL mengalami pendarahan serius. 

Jasad janin kemudian dikuburkan oleh AFA dengan bantuan KL di halaman belakang rumah VL. 

Iptu Yeni menegaskan, penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ary)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News