Kasus Pencurian di Labuan Bajo

Pemuda di Labuan Bajo NTT Cungkil Jendela Rumah Tetangga Curi Barang Elektronik-Velg Mobil

Penulis: Berto Kalu
Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGKAP - Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat menangkap DCP alias Echan (19) karena mencuri di rumah tetangganya, Jumat (21/2/2025). Sejumlah barang elektronik hingga velg mobil berhasil dibawa kabur pelaku.

Laporan Reporter TRIBUN-FLORES.COM, Berto Kalu

TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO - Seorang pemuda di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, berinisial DCP alias Echan (19) ditangkap Tim Resmob Komodo Polres Manggarai Barat karena mencuri di rumah tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan, pelaku masuk ke rumah korban di Batu Susun, Desa Batu Cermin, dengan cara mencongkel jendela dan pintu rumah. Sejumlah barang elektronik hingga velg mobil berhasil dibawa kabur. 

"Aksi pencurian terekam kamera pengawas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku. Saat ditangkap Echan (19) sedang berada di kediaman orang tuanya," ujar Lufthi, Jumat (21/2/2025). 

Baca juga: Polisi Ciduk 2 Pelaku Penggelapan Motor Asal Rote Ndao di Batu Putih TTS NTT

 

Lufthi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya saat pemilik korban sedang berada di luar rumah. Korban Andrie (39) baru mengetahui peristiwa pencurian tersebut usai diberitahu salah satu tetangganya.

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika jendela rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit speaker aktif big band merek Polytron, 1 unit speaker merek JBL, 4 buah pelek mobil Toyota Hilux, 1 unit rangka dan tangki minyak sepeda motor merek RX King milik korban.

"Sementara barang lainnya yang dicuri dari rumah korban di antaranya, 1 unit kompresor dan 1 buah martil berukuran 10 Kg sudah dijual oleh Echan kepada seorang penadah yang saat ini masih kita selidiki," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Terduga pelaku sementara mendekam sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Lufthi. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News