Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Ryan Tapehen
TRIBUNFLORES.COM, OELAMASI-Kepolisian Resor Kupang Tengah mendalami praktek aborsi yang dilakukan sepasang kekasih di Kabupaten Kupang yang tega menggugurkan janin saat usia kehamilan Berjalan tiga bulan
Pasangan kekasih VL bersama pacarnya AFA melakukan aborsi dengan mendatangi rumah seorang dukun bernama LT disebuah kampung di Desa Oelamasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada 20 Januari 2025 lalu.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim polres Kupang Iptu Yeni Setiono, Jumat 21 Februari membenarkan kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Siswi Terduga Pelaku Buang Bayi di Sikka, Terduga Pelaku Akui Lakukan Aborsi
Kata dia, kejadian ini terungkap saat terduga pelaku VL mengalami pendarahan hebat usai janin tiga bulan itu digugurkan secara paksa.
Karena kondisi pendarahan yang terus berlanjut, pada Jumat malam, 24 Januari 2025, VL dibawa ke Puskesmas Oesaountuk mendapatkan perawatan.
Kejadian inipun langsung dilaporkan ke Polres Kupang Dan saat ini Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang tengah melakukan penyidikan mendalam
"Kami sudah terima laporannya dan pihak-pihak yang terlibat serta para saksi kami sudah lakukan pemeriksaan," terangnya.
Kata Iptu Setiono, Penyidik PPA Satreskrim Polres Kupang terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News