TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel menindak Kapolres Ngada yang terbukti melakukan tindak pidana perbuatan asusila terhadap tiga anak di bawah umur.
"Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak," kata Sandi pada Rabu (12/3/2025) dilansir dari Tribunnews.Com.
Irjen Sandi Nugroho mengatakan Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ini diperiksa Divisi Propam Polri. Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.
"Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,"ungkapnya.
Baca juga: Polda NTT Periksa 9 Saksi Kasus Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur
Dia juga menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat," ujar Irjen Sandi Nugroho.
Ditangkap karena Terlibat Kasus Narkoba dan Asusila
Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarakan ditangkap Mabes Polri. Kapolres Ngada diduga ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus Narkoba dan asusila.
AKBP Fajar telah diamankan Propam Mabes Polri sejak 20 Februari 2025.
Baca juga: Polda NTT Sebut Eks Kapolres Ngada Bayar Seorang Perempuan Rp 3 Juta Order Anak di Bawah Umur
Hukum Kebiri
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan hukuman kebiri untuk eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman.
LPA NTT menyebut, kelakuan perwira menengah (Pamen) Polri itu telah melanggar undang-undang perlindungan anak.
"Hukuman yang pantas adalah hukuman Kebiri. Sesuai UU no. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 23/2022 tentang Perlindungan anak. Yang mengatur khusus tentang pemberatan hukuman yakni melalui kebiri," kata Ketua LPA NTT, Veronika Ata, Selasa (11/3/2025).
Vero Ata berkata, perbuatan Kapolres Ngada merupakan kejahatan seksual terhadap anak, apalagi diunggah pada situs porno di luar negeri merupakan perbuatan yang tidak mendidik dan perbuatan amoral bahkan bejat.
LPA NTT, sangat menyesali perbuatan aparat kepolisian itu. Sebab, AKBP Fajar Lukman telah melanggar Perlindungan Anak, UU TPKS dan UU Narkoba. Hukuman pemecatan harus diterapkan.
Undang-undang perlindungan anak, kata Vero, perlu disampaikan hingga ke level pimpinan Polri. Dengan begitu maka semua memiliki pemahaman yang sama akan pentingnya perlindungan anak dan perempuan.
Sumber: Tribunnews dan Pos Kupang
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News