Ia mengatakan masih menunggu dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah berkas dinilai sudah lengkap atau belum.
Sedangkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih libur dan nanti di bulan bulan April lalu mendapat kepastiannya, apakah berkas perkara sudah lengkap atau Eks Kapolres Ngada Disangkakan Dengan UU Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE. (Moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News