"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban," sebut Uli.
Untuk diketahui, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Korbannya mencapai tiga orang dari yang terungkap sejauh ini. Ketiga masih berada di bawah umur saat kejadian.
Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News