Kapolres Ngada Cabuli Anak

Komnas HAM Minta Polri Terapkan UU Perlindungan Anak dalam Materi Pemeriksaan Eks Kapolres Ngada

Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONFERENSI PERS- Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan perkembangan penanganan Komnas HAM atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).

"Memberikan pendampingan psikologis dan pembekalan pengetahuan terhadap orang tua dan keluarga korban," sebut Uli.

Untuk diketahui, Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Korbannya mencapai tiga orang dari yang terungkap sejauh ini. Ketiga masih berada di bawah umur saat kejadian.

Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1 huruf e, g, c, i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM Minta Polri Ungkap Mahasiswi yang Jadi Perantara Penjual Anak ke Eks Kapolres Ngada", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/27/16232211/komnas-ham-minta-polri-ungkap-mahasiswi-yang-jadi-perantara-penjual-anak-ke eks kapolres ngada

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News