Berita Nagekeo

Bupati Nagekeo Instruksikan Gerakan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan Setiap Jumat

Penulis: Albert Aquinaldo
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUPATI NAGEKEO - Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus melalui Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 600.4.15/DLH EK NGK/47/03/2025, mengeluarkan seruan untuk melaksanakan gerakan kebersihan dan keindahan lingkungan yang akan dimulai pada setiap hari Jumat.

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM, MBAY - Upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kebersihan lingkungan, Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, mengeluarkan seruan untuk melaksanakan gerakan kebersihan dan keindahan lingkungan yang dimulai setiap hari Jumat.

Seruan gerakan ini termaktub melalui Instruksi Bupati Nagekeo Nomor 600.4.15/DLH EK NGK/47/03/2025. Instruksi ini ditujukan kepada masyarakat, termasuk ketua RT, lurah/kades, ketua penggerak PKK, camat, pimpinan OPD, pimpinan lembaga pendidikan, BUMD, BUMN, NGO, dan organisasi keagamaan, serta seluruh masyarakat Nagekeo. 

Semua pihak diminta untuk terlibat dalam kegiatan Jumat Bersih yang bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas dari sampah.

Bupati Nagekeo Simplisius Donatus menegaskan, salah satu fokus utama dari gerakan ini adalah menciptakan lingkungan yang terbebas dari faktor penyakit, seperti nyamuk, yang sering muncul akibat tumpukan sampah. 

 

Baca juga: Penyelundupan Hewan Marak di Nagekeo, Kuda dan Kerbau Betina Ditarik Paksa ke Tengah Laut

 

 

Oleh karena itu, setiap rumah tangga diminta untuk membuat lubang sampah khusus untuk sampah organik dan memisahkan sampah anorganik seperti plastik, kaca, dan logam untuk kemudian dibuang pada tempatnya.

Selain itu, masyarakat juga diinstruksikan untuk menjaga kebersihan saluran air hujan dan merapikan pagar halaman rumah. 

Tidak hanya itu, ada pula larangan keras terkait pembuangan air limbah rumah tangga yang tidak boleh dialirkan ke saluran air hujan atau ke badan jalan, yang dapat merusak kebersihan dan kelancaran sistem drainase.

Bupati Simplisius juga mengingatkan agar tidak ada lagi parkir kendaraan di badan jalan yang dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas. 

 

Baca juga: Pesona Indahnya Kampung Adat Kawa di Kaki Gunung Ebuloba dan Amagelu di Nagekeo NTT

 

Para pelaku usaha seperti toko, restoran, dan rumah makan di sepanjang jalan raya diwajibkan untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat usahanya, serta menyediakan lahan parkir yang memadai untuk menghindari parkir di bahu jalan. 

Bahkan, usaha tidak boleh didirikan di atas saluran air hujan atau di luar daerah milik jalan.

Para pengguna pasar juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan di sekitar tempat jualannya. Pengelolaan pasar rakyat, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota menjadi tanggung jawab Camat dan dilaksanakan oleh Lurah/Kepala Desa setempat.

Tidak hanya itu, pemilik ternak juga diminta untuk tidak membiarkan ternaknya berkeliaran di kota atau permukiman penduduk, dan harus memastikan ternak mereka dikandangkan dengan baik.

Satpol PP diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan Instruksi Bupati Nagekeo ini, memastikan agar semua aturan dilaksanakan dengan baik dan menjaga disiplin kebersihan di masyarakat.

Gerakan Jumat Bersih ini diharapkan dapat menciptakan Nagekeo yang lebih bersih, indah, dan sehat, serta menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan. 

Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama ini, dan Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan. (Bet)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News