Menurut Komnas HAM, Fajar Lukman selaku aparat penegak hukum menggunakan relasi kuasa untuk melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kemudian merekam aktivitas pencabulan tersebut dan menyebarluaskannya.
Fajar Lukman juga melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan usia 13 tahun dan 16 tahun.
“Tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi yang dilakukan oleh Sdr. Fajar patut diduga terlaksana secara sistematis dan melibatkan perantara yang harus diungkap keberadaan dan peran sertanya oleh Polda NTT dalam terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak oleh Sdr. Fajar,” tulis Komnas HAM dalam keterangan resminya.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menilai bahwa Fajar Lukman telah melakukan pelanggaran berat terhadap hak anak.
Baca juga: Finalis ETMC 2025 Persebata Lembata Disambut Meriah Ribuan Pendukung di Lewoleba
Dalam kasus tersebut, Fajar Lukman melanggar hak anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan eksploitasi.
Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (dim)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News