Kapolda NTT Pecat Anggota

Terbukti Selingkuh, Kapolda Pecat Anggota Polda NTT, Irjen Pol Silitonga: Jaga Kehormatan

Editor: Gordy Donovan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PECAT - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga secara resmi memecat seorang anggota Polda NTT, Rabu (30/4/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Budiman

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, secara resmi memecat seorang anggota Polda NTT karena terbukti melakukan perselingkuhan, perzinahan, serta menelantarkan istri dan anaknya.

Pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut diumumkan saat Irjen Silitonga memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi sejumlah perwira Polri, Rabu (30/4/2025).

Perwira yang di PTDH adalah Ipda Noldy R Ballo, yang bertugas di Pama Yanma Polda NTT.

Baca juga: BREAKING NEWS: Langgar Kode Etik, Polres Sikka Pecat Aipda Ihwanudin Ibrahim

 

Sedangkan, dua perwira yang menerima kenaikan pangkat pengabdian adalah Kompol ke AKBP, Sukanda, jabatan Wadir Tahti Polda NTT dan AKP ke Kompol, Jonathan Agustinus Tanauw jabatan Kanit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda NTT.

“Hari ini, telah dilaksanakan upacara kenaikan pangkat dan pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri. Upacara ini menjadi momen yang sarat makna, menggambarkan dua sisi mata uang, keberhasilan dan kegagalan, kebahagiaan dan keprihatinan,” ujar Kapolda NTT dalam keterangannya.

Kapolda NTT mengucapkan selamat kepada anggota yang mendapatkan kenaikan pangkat.  

Baginya ini sebuah kebanggaan bagi institusi.

“Ini adalah kebanggaan, bukan hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan institusi. Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama ini. Kita harapkan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdi dengan lebih baik lagi ke depan,” katanya.
 
Ia mengatakan, keputusan PTDH terhadap salah satu anggota yang dinilai telah melanggar peraturan dan kode etik institusi melalui proses yang panjang dan penuh perhitungan.

“Proses pemberhentian ini bukan hal yang mudah. Dilalui dengan proses panjang, penuh pertimbangan, dan sudah melalui tahapan pembinaan serta evaluasi berkali-kali. Tapi ketika seseorang tetap tidak menunjukkan perubahan, maka keputusan tegas harus diambil,” jelasnya.

Ia berharap, keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota untuk terus menjaga integritas, disiplin, dan tanggung jawab.

“Menjadi anggota Polri bukan hanya soal pangkat dan jabatan, tapi soal pengabdian tanpa henti kepada negara. Untuk itu, dibutuhkan pengawasan, pembinaan, dan pengajaran yang terus-menerus agar anggota yang kurang baik bisa berubah menjadi lebih baik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa, PTDH ini dilakukan demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas. Mari kita terus jaga kehormatan institusi ini bersama-sama,” ungkapnya.

Halaman
12