Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Arnold Welianto
TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa 27 Mei 2025 lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala SMAS Caritas Maumere, Tarsisius Kris Lidi S.Fil, mengatakan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Kata dia, Intinya bahwa jangan sampai produk politik Keputusan MK mematikan lembaga pendidikan dan solusi terbaik adalah mengangkat seluruh guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: MK Soal Pendidikan SD-SMP Gratis: Ini Perbedaan Biaya Sekolah Swasta-Negeri, Ditanggung Pemerintah
Kata dia, di tengah efisiensi anggaran besar-besaran oleh Pemerintah Pusat Keputusan MK ini tidak selamanya mengurungkan.
Seluruh elemen yg berkecimpung dalam Dunia Pendidikan harus bekerja ekstra keras dalam merumuskan regulasi, eksekusi lapangan dan lain-lain.
Menurutnya, Pemerintah pusat dalam hal Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah RI harus punya strategi pendanaan sekolah yang tidak serta merta bergantung seutuhnya pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Boleh pendanaan pada regulasi dana BOS hanya saja di-update kembali regulasinya dengan lebih menitikberatkan pada beberapa komponen urgen seperti Pembiayaan Gaji Guru Per Bulan, Belanja ATK, Belanja Buku dan lain-lain.
"Di-update dalam arti dikaji kembali aturan tersebut dengan jangan melihat penganggaran Dana BOS pada jumlah siswa tetapi lebih kepada pemerataan sistem pendanaan BOS di seluruh Satuan Pendidikan,"Ujarnya Jumat 30 Mei 2025.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News