Berita NTT
Komisi Yudisial NTT Jelaskan Mekanisme Pengawasan Sidang Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan, termasuk dal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Komisi Yudisial (KY) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap jalannya persidangan, termasuk dalam perkara sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Meski sidang semacam ini umumnya dilakukan secara tertutup, KY tetap diberikan ruang untuk melakukan pemantauan.
"Sidang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang bersifat tertutup sesuai Undang-Undang. Namun, KY sebagai lembaga pengawas eksternal sudah diberikan keleluasaan oleh Mahkamah Agung melalui surat resmi untuk melakukan pemantauan," kata Ketua KY NTT, Hendrikus Ara saat dihubungi reporter Pos Kupang, Selasa (2/6/2025).
Baca juga: Ketum KONI Pusat Dengarkan Kesiapan PON XXII/2028 NTT-NTB dari Gubernur NTT dan NTB
Surat yang dimaksud adalah dari Kamar Pengawasan Mahkamah Agung No. 7/TUAKA.WAS/PW1.4/II/2025 yang secara eksplisit mengatur ruang gerak KY dalam melakukan pengawasan terhadap persidangan, meskipun sidang dilakukan secara tertutup.
"Selama KY memberitahukan kehadirannya kepada majelis hakim perkara tersebut, maka tidak ada masalah. Kami tetap bisa hadir untuk mengawasi prosesnya," tegas Hendrikus.
Meski demikian, Hendrikus mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar, terutama untuk menjangkau sidang-sidang yang berlangsung di luar Kota Kupang.
"Kalau dalam kota, kami bisa hadir kapan saja. Tapi untuk daerah-daerah lain di NTT, kami terbentur biaya transportasi dan logistik karena kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran KY dalam sidang mampu memberikan dampak positif terhadap proses peradilan. "Namanya dipantau, siapa pun pasti akan lebih berhati-hati. Jadi ini bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh hakim," tutup Hendrikus. (uge)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.