Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Stefani alias Fani (20), penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman menangis saat mengenakan baju tahanan.
Fani resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Kamis (12/6/2025) sekitar pukul 10.59 WITA dari penyidik PPA Polda NTT. Fani diantar menggunakan kendaraan Toyota Hiace Premio berpelat DH 1810 CH warna putih.
Sebelumnya, Fani sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang. Saat tiba, Fani mengenakan baju putih lengan panjang dan celana hitam. Dia menggunakan masker putih dan tangan diborgol.
Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada, Fani Tersenyum Dari Balik Jendela Lapas Kelas II B Kupang
Fani didampingi kuasa hukum dan penyidik Polda NTT menuju ke ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani melepas masker dan duduk berhadapan dengan Jaksa.
Mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang itu dikonfrontasi beberapa pertanyaan oleh Jaksa. Amatan wartawan, Fani beberapa kali menganggukkan kepala dan tersenyum.
Hampir satu jam Fani berada di ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Dia menangis ketika Jaksa memberikan baju tahanan untuk dikenakan dan tangannya kembali diborgol.
Dia terlihat mengusap matanya. Kuasa hukumnya yang berada di sisi kiri, berusaha menenangkan Fani. Mata Fani sembab usai. Pukul 11.45 WITA, Fani keluar dari ruang Pidana Umum.
Ia hanya tertunduk dengan baju tahanan dan tangan terborgol. Tidak ada pernyataan apapun dari Fani. Petugas mengiring Fani menuju ke mobil tahanan yang sudah berada di depan ruang Pidana Umum.
Fani lalu dibawa ke Lapas Perempuan Kupang selama untuk ditahan selama 20 hari kedepan. Fani merupakan penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman untuk melakukan tindakan asusila.
Kronologi Perkara dan Keterlibatan Tersangka
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi ntr NTT, Raka Putra Dharmana menjelaskan, tindak pidana ini terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang.
"Fani diduga kuat menjadi fasilitator dalam mempertemukan korban anak berusia 6 tahun dengan tersangka lain dalam berkas terpisah, yaitu Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K alias Fajar alias Andi, yang sebelumnya telah terlebih dahulu dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Dalam aksinya, Fani mencarikan anak sesuai permintaan Fajar, menyewa mobil, mengajak korban jalan-jalan, membelikan pakaian, lalu membawanya ke kamar hotel tempat Fajar melakukan kejahatan seksual terhadap korban.
Perbuatan tersebut mengakibatkan cedera fisik serius, dibuktikan melalui hasil visum et repertum yang menunjukkan robekan pada selaput dara korban akibat kekerasan tumpul.