Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Sejak dilaporkan pada tanggal 2 Juni 2025, oknum pengacara berinisial GSD di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Tumur, belum dipanggil penyidik Polres Flores Timur untuk diperiksa atas kasus dugaan pemerasan dan penipuan.
GSD sebelumnya dilaporkan Rusly BM, warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Larantuka. Pelapor didampingi 7 pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT Perwakilan Flores Timur.
Hingga Selasa, 24 Juni 2025 atau tiga pekan pasca dilaporkan, GSD masih belum dipanggil penyidik. Sementara Rusly telah memberikan keterangan, membawa serta beberapa bukti.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Edi Purnomo, mengatakan GSD akan dipanggil beberapa waktu ke depan. Pihaknya masih mendalami kasus itu dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.
Baca juga: Oknum Pengacara Diduga Peras Klien di Flores Timur Bakal Diperiksa Polisi
"Sudah pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya akan periksa terlapornya (GSD)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Edi menerangkan, jadwal pemeriksaan bakal dikeluarkan. Pihaknya masih mendalami kasus itu. Perkembangan lebih lanjut, sambungnya, akan disampaikan secara terbuka.
"Masih pendalaman. Nanti setelah diperiksa, akan kita informasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Flores Timur, Yoseph Philip Daton, mendampingi Rusly BM untuk melaporkan GSD yang meminta uang Rp 10.000.000 untuk arkah tanah, dan Rp 40.000.000 yang sesuai pengakuan Rusly untuk melobi ke hakim.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Selasa 24 Juni 2025, Manggarai dan Manggarai Timur Berpotensi Hujan
Ia berharap agar GSD mengembalikan uang kepada korban, kemudian bersikap kooperatif ketika dipanggil penyidik Polres Flores Timur.
"Kami berharap terlapor, kalau memang ada panggilan bisa pro aktif untuk memberikan keterangan sehingga persoalan ini menjadi terang benderang. Sebaiknya secara legowo bertemu di kantor polisi supaya bisa klarifikasi langsung," ujar Ipi Daton.
Sementara oknum pengacara berinisial GSD hingga kini belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan whatsapp tertanda centang dua namun tak digubris.
Rusli BM (30), warga Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao, Kecamatan Larantuka, mengaku diminta uang oleh pengacaranya GSD. Rusli merupakan pihak tergugat dalam perkara perdata dengan GSD sebagai kuasa hukumnya saat itu.
GSD meminta uang jasa sebesar Rp 40.000.000. Tak hanya itu, korban didesak mengirim uang Rp 50.000.000 dengan janji akan dimenangkan kasus perdata terkait tanah. Rusli BM dinyatakan kalah dalam sidang putusan perdata terkait tanah tersebut. (Cbl)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News