Berita Rote Ndao

Gara-Gara Candaan Soal Keripik Pisang, Remaja di Rote Selatan Dianiaya Teman Sendiri

Editor: Ricko Wawo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ANIAYA - Korban penganiayaan, Regilto saat membuat laporan polisi di Polsek Rote Selatan belum lama ini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Hanya karena candaan soal keripik pisang, seorang remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, harus mengalami penganiayaan dari teman sendiri yang menyebabkan luka pada bagian wajah.

Peristiwa ini dilaporkan oleh korban berinisial RNS alias Regilto, seorang pelajar asal Dusun Daeki, Desa Tebole. 

Ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rote Selatan pada Senin (30/6/2025), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / Polsek Rote Selatan / Polres Rote Ndao / Polda NTT.

Menurut keterangan Korban Regilto, kejadian bermula pada Minggu (29/6/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita, setelah ia menghadiri acara syukuran di rumah warga bernama Yes Muloko. Usai acara, Regilto mengunjungi rumah rekannya, Welem Haning, di lokasi yang sama.

Baca juga: Tinggalkan Klub Amerika, Olivier Giroud Kembali ke Prancis Perkuat Lille

 

 

Di rumah tersebut, dia melihat terlapor berinisial NK sedang menggoreng keripik pisang di dapur. 

Regilto lalu meminta sedikit keripik dan diberi. Namun, saat menikmati cemilan itu di ruang tamu, ia melontarkan candaan, "Wih, kasi beta sedikit sa ni," yang rupanya membuat NK tersinggung.

Tak disangka, NK langsung mendatangi korban dari arah dapur dan mencekiknya. Ia juga mengajak korban berkelahi, namun ajakan itu ditolak. NK lalu memukul wajah korban dua kali hingga menyebabkan mimisan dan bengkak di mata kiri.

Kapolsek Rote Selatan, Ipda Andi D E Salata, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan permintaan visum et repertum (VER) di Puskesmas Oele dan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tindak pidana ini akan kami segera tangani untuk memberikan kepastian hukum kepada kedua belah pihak. Kami juga akan meminta keterangan dari para saksi yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut," ujar Ipda Andi, Selasa, (1/7/2025).

Ia menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa candaan sekecil apa pun dapat memicu konflik bila tidak ditanggapi dengan bijak. (rio)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News