Untuk itu, ia mendorong agar Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang tidak mematuhi standar.
Baca juga: Hari Kedua Pelatihan Jurnalistik di STIPER Flores Bajawa, Peserta Dilatih Membuat Video Berita
Sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama, menurut Darius penting dilakukan untuk melindungi hak pasien dan mencegah penyalahgunaan sistem.
"Sekali-sekali Kemenkes dan BPJS harus tegas memberi sanksi kepada RS termasuk penghentian kerja sama jika RS tidak bisa memenuhi standar layanan yang diminta. Itu merugikan pasien. Ini juga mencegah moral hazard yang diduga banyak dilakukan RS kita," katanya.
Darius mencontohkan kasus di Kota Kupang beberapa tahun lalu, ketika Ombudsman NTT meminta BPJS menghentikan kerja sama dengan RS Siloam karena tidak memenuhi standar.
Langkah tegas BPJS saat itu, kata Darius, membuahkan hasil karena RS Siloam akhirnya memenuhi seluruh ketentuan yang diminta.
"Kepala BPJS saat itu berani melakukan penghentian kerja sama hingga RS Siloam benar-benar mematuhi semua standar yang diminta," ujarnya.
Ombudsman berharap evaluasi semacam ini terus dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan kesehatan yang bermutu, aman, dan sesuai regulasi demi kepentingan masyarakat.(ris)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News