Flores Bicara

BPJS Kesehatan Mudahkan Badan Usaha Daftar Kepesertan JKN Karyawan Melalui e-Dabu

Penulis: Cristin Adal
Editor: Cristin Adal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TALKSHOW- Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende, dalam talkshow Flores Biacara,Senin, 04 Agustus 2025, memaparkan prosedur pendaftaran Badan Usaha ke BPJS Kesehatan.

TRIBUNFLORES.COM, ENDE- BPJS Kesehatan Cabang Ende mendorong badan usaha atau perusahaan di wilayah kerjanya menjalankan kewajibannya untuk mendaftarkan karyawannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kewajiban kepesertaan karyawan suatu badan usaha terdaftar sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang menetapkan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh masyarakat Indonesia.

Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende dalam talkshow daring Flores Bicara, Selasa (5/8/2025), menyebut hingga saat ini ada sekitar 1000 atau 50 persen badan usaha wilayah kerjanya yang telah mendaftarkan kepesertaan JKN karyawannya.

"Jaminan kesehatan bersifat wajib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan upaya ini, BPJS Kesehatan kami melakukan perluasan kepesertaan melalui badan usaha. Sehingga pekerja yang terdafatar pada badan usaha ini kami sebutkan sebagai Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU),"kata Yulia Putri Charmelita S Daga, Relationship Officer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Ende dalam talkshow daring Flores Bicara, Selasa (5/8/2025).

 

Baca juga: Program JKN, Warga Manggarai Barat Berobat Tenang di RS Komodo Labuan Bajo

 

 

 

Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Ende ini menjelaskan, badan usaha kini lebih mudah untuk mengurus adiministrasi kepesertaam JKN untuk karyawan dengan memanfaatkan inovasi BPJS Kesehatan  melalui aplikasi e-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. 

"Sistem ini memudahkan badan usaha atau perusahaan untuk mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan. Badan usaha dengan mudah mengurus administrasi kepesertaan JKN karyawan sekaligus anggota keluarga karyawan,"kata Relationship Officer BPJS Kesehatan Cabang Ende yang akrab disapa Lita itu.

Kata Lita, bagi badan usaha yang pertama kali mendaftarkan kepesertan JKN karyawannya di BPJS Kesehatan, pihaknya akan membantu diawal pendaftaran e-Dabu. Mulai dari pengklasifikasian badan usaha hingga tata cara mendaftar,

"Pemilik badan usaha yang masih bingung mendaftarkan badan usaha dan tata cara mendaftarnya. Kami bisa bantu diawal. Yang penting dalam badan usaha itu ada pemberi kerja, penerima kerja, dan upah,"terangnya.

 

Baca juga: Terlindungi Sejak Lahir, Inovasi JKN Ubah Masa Depan Anak-Anak Ende

 

Dia menekankan, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan semua badan usaha wajib menggunakan aplikasi e-Dabu. Menurutnya, aplikasi ini memudahkan HRD atau Pic karyawan suatu badan usaha mengurus administrasi JKN lebih efisien dan fleksibel. 

"Aplikasi ini mempermudah HRD atau Pic dari badan usaha untuk melakukan pendaftaran karyawan yang bisa diakses melalui laptop dan komputer maupun melalui aplikasi eDabu Mobile yang bisa diunduh di ponsel,"ungkapnya.

Cara daftar e-Dabu 

Dilansir dari User Manual eDabu BPJS Kesehatan, ada beberapa cara untuk mendaftarkan perusahaan ke sistem new e-Dabu BPJS Kesehatan:

  • Pendaftaran dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
  • Pendaftaran e-Dabu juga dapat dilakukan di website BPJS Kesehatan di alamat http://www.bpjs.go.id/.
  • Pendaftaran juga dapat dilakukan di aplikasi Registrasi Badan Usaha pada alamat https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/RegistrasiBadanUsaha/.
  • Pada saat pendaftaran new eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan akan diminta untuk memilih lokasi sesuai dengan perizinan yang berlaku untuk didaftarkan sesuai wilayah kerja kantor cabang BPJS Kesehatan.
  • Logo BPJS Kesehatan. Daftarkan seluruh pegawai di badan usaha ke dalam program JKN-KIS dengan sistem eDabu BPJS Kesehatan.(https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/)
  • Kemudian perusahaan mengisi Formulir Pendaftaran Badan Usaha atau Badan Hukum Lainnya dan menyantumkan alamat email aktif yang digunakan untuk email pengiriman link aktivasi.
  • Setelah menerima notifikasi email, perusahaan langsung mengaktivasi melalui link yang ada di dalam email tersebut.
  • Kemudian akan mendapatkan Cetak Formulir Registrasi, nomor kode Badan Usaha/ Badan Hukum Lainnya, nomor rekening pembayaran iuran JKN-KIS, dan username serta password untuk mengakses aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan Mobile.

Cara penggunaan aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan

Setelah berhasil melakukan pendaftaran eDabu BPJS Kesehatan, perusahaan dapat melakukan langkah-langkah berikut untuk dapat menggunakan fitur aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan:

  • Akses aplikasi eDabu di alamat https://edabu.bpjskesehatan.go.id/Edabu.
  • Login dengan memasukkan username, password, dan kode captcha.
  • Setelah berhasil login, website akan menampilkan halaman beranda eDabu BPJS Kesehatan.
  • Jika pengguna menggunakan eDabu versi 3.1 dan belum pernah login di aplikasi new eDabu BPJS Kesehatan versi 4.0 atau jika pengguna merupakan pengguna baru, maka akan muncul formulir entri kelengkapan data user login.

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News