AKP I Wayan Pasek Sujana mengatakan proses penyidikan sempat tertunda karena korban mengalami trauma berat sehingga penyidik berkoordinasi dengan psikolog untuk pemilihan selama hampir satu bulan.
"Sehingga pada (17/7/2025), setelah keadaan korban sudah mulai membaik dan korban sudah bisa diperiksa, kemudian oleh penjidik PPA dilaksanakan pemeriksaan kepala korban termasuk juga para saksi yang lain, dan sesuai keterangan korban bahwa pelakunya adalah seseorang yang berinisial OOBB," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersebut pihak satu reskrim langsung menjemput paksa OOBB pada (11/8/2025) dan langsung di tahan di sel Polres TTS.
"Dari hasil penyidikan kami, kami sudah berhasil mengamankan dan melakukan penyitaan terhadap satu pasang sendal warna hitam milik korban yang kami temukan di TKP. Kemudian kami juga berhasil mengamankan rapor milik korban termasuk juga di dalamnya ada SKHU milik korban yang sebelum kejadian korban diambil di sekolah," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal lima miliar rupiah.
"Saat ini proses masih dalam penyidikan perampungan berkas perkara. Nanti kalau sudah rampungan berkas perkara, tentunya akan kami laksanakan pengiriman tatap satu, " jelasnya.
Penyampaian rilis ini digelar di ruangan penyidik sat reskrim Polres TTS, pada Selasa (12/8/2025). Kasat reskrim didampingi oleh Kanit PPA Polres TTS dan anggota. (any)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News